Dua Kios Pupuk di Kecamatan Lampura Diduga Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET

--
"Untuk apa punya gudang, untuk apa ada stok-stok, orang enggak bisa dijual" jelasnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Ketua Kelompok Tani Terpandi Maju Jaya di Kelurahan Kotabumi Udik, bahwa ia menebus pupuk subsidi dengan harga Rp280.000 untuk urea dan phonska.
Namun, saat dikonfirmasi ke Kios Tani Mitra Tani Tulung Mili melalui aplikasi hijau, Indra selaku pemilik kios tidak memberikan jawaban.
Untuk di ketahui harga pupuk bersubsidi bagi kelompok tani diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi tahun 2025, pupuk Urea Rp 2.250 per Kg atau Rp.112.500 / sak sedangkan Pupuk Phonska Rp. 2 300 per kg atau Rp115.000 / sak.
Harusnya pemerintah terkait Melakukan pengawasan langsung di tingkat pengecer dan distributor, untuk mencegah penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menindak pelaku usaha yang melanggar, namun sayangnya sejauh hal ini diduga minim dilakukan.
Sumber: