Polsek Marga Sekampung Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Polsek Marga Sekampung menggerebek sebuah rumah di Desa Peniangan yang disinyalir dijadikan tempat berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan dua orang berhasil melarikan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Marga Sekampung Ipda Farhan saat konferensi pers mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Peniangan yang sering digunakan untuk melakukan pesta sabu.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku
BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi
"Dari informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis malam pukul 21.30 WIB Personel Polsek Marga Sekampung yang dipimpin langsung Ipda Farhan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut,"ujar Heti, Sabtu 17 Mei 2025.
Dari hasil penggerabekan tersebut, lanjut Kapolres Lamtim, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YM (37), namun ada dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening diduga sabu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah pipet dan 1 buah sumbu korek.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, dan pelaku dijerat dengan 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolres Lamtim.
Sumber: