Polres Lamtim Amankan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

Polres Lamtim Amankan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang warga sipil yang melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Lamtim, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, pada Rabu 7 Mei 2025 menerangkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial SP (41) warga Kecamatan Way Jepara.

Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi ini, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita segera lakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya petugas kepolisian dapat mengamankan tersangka berikut barang bukti," terang AKBP Heti Patmawati.

BACA JUGA:AKBP Heti Patmawati, Srikandi Polri yang Kini Resmi Jabat Kapolres Lamtim

BACA JUGA:Periode 2020-2024 Kabupaten Lamtim Sabet 'Juara' Kasus Korupsi

Tersangka SP diduga menjalankan aksi kejahatannya, dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU, menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya, dan menampungnya pada belasan jerigen, dengan kapasitas per jerigen sekitar 35 liter.

Selanjutnya belasan jerigen berisi bio solar bersubsidi tersebut, dibawa menggunakan kendaraan minibus roda empat, untuk dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi, diatas harga resmi yang telah ditetapkan oleh pihak PT Pertamina.

"Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui tidak memiliki dokumen perijinan yang sah, saat melakukan aktifitas penjualan BBM Bio Solar Bersubsidi ini," Kapolres.

Petugas Kepolisian kemudian segera mengamankan tersangka, di jalan raya kawasan Kecamatan Way Jepara, berikut barang bukti belasan jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, belasan barcode, telepon genggam, dokumen bukti transfer, serta kendaraan roda empat jenis Panther, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sumber: