BPK RI Temukan Belasan Proyek Fisik di Lampung Tengah Bermasalah

BPK RI Temukan Belasan Proyek Fisik di Lampung Tengah Bermasalah

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG TENGAH – Perencanaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) bobrok. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan banyak proyek pembangunan fisik senilai ratusan juta sampai miliaran rupiah tidak sesuai di Dinas Bina Marga Lamteng pada tahun anggaran 2021. Alhasil predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Daerah Lamteng terhadap laporan penggunaan anggaran di tahun 2021 dari BPK RI mendapat kritikan dari DPRD setempat. Hasil temuan BPK RI menyebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran terhadap 16 paket proyek fisik di Lamteng. Lima paket diantaranya merupakan “mega proyek” dengan nilai paket hingga puluhan miliar rupiah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Banang DPRD dan Dinas Bina Marga, dengan pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamteng 2021, Senin (13/6/2022), terungkap empat belas rekanan dari 16 proyek diminta BPK untuk mengembalikan uang pada kas daerah. Kelima mega proyek tersebut yakni PT. BRG dengan nilai pekerjaan Rp27.826.280.000, kemudian PT. YMS dengan nilai paket Rp35.639.473.000. PT. MPP dengan nilai kontrak Rp37.816.498.000. Lalu PT. MSP dengan nilai proyek Rp26.459.288.100 dan PT. DT dengan nilai proyek Rp18.481.261.000. Sementara sisanya 11 paket dikerjakan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah dengan total temuan BPK mencapai Rp1.537.174.128,03. Meskipun kerugian negara pada pelaksaan pembanguan ke lima mega proyek tersebut tidak terlalu besar dan sudah dikembalikan. Hal ini menjadi catatan DPRD Lamteng agar PPK, PPTK dan Konsultan di evaluasi dan diberi sanksi. Menyikapi masih banyaknya kesalahan administratif hingga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Ketua DPRD Lamteng Sumarsono meminta PPK, PPTK dan Konsutan dievaluasi, karena tidak cermat menghitung anggaran. \"Masak PPTK kecolongan, dan gak gerti.  konsultanya juga, mereka kerja turun kelapangan gak. Kok bisa kecolongan hingga adanya kelebihan bayar terhadap para rekanan,\" tanya Sumarsono. Kata Sumarsono, PPTK itu singkatannya (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Artinya secara teknis mereka ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan itu. Tetapi diakhir cerita, sebagai PPTK kecolongan dengan jumlah yang fantastis. PPTK tidak tahu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak ngerti, kuasa pengguna anggaran tandatangan. Inikan luar biasa. \"Lalu sanksi apa yang diberikan kepada PPTK, PPK, kuasa pengguna anggaran dan pihak ketiga,\" tanya Sumarsono. Sayangnya, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Gusmara Jaya berdalih pekerjaan tersebut masih menjadi kewenangan dan tanggungjawab kuasa penggguna anggaran sebelumnya. ”Saat itu (kepala Dinas Bina Marga) masih Pak Ismail. Saya masuk Lampung Tengah Oktober 2021 dan  pekerjaan tersebut memang sudah berjalan. Saya minta pada saat PHO, pekerjaan-pekerjaan tersebut harus di Core Drill untuk mengetahui ketebalan aspal itu sendiri. Kalau hanya melihat secara visual, kita tidak mungkin tahu ketebalannya berapa. “Kemudian sanksi kepada pihak ketiga harus mengembalikan uang. Setelah pengembalian, kedepan harus mengikuti aturan proses yang berlaku. Kita tidak bisa memberikan sanksi blacklist karena sudah koperatif dan beritikat baik mau mengembalikan,” ujarnya. (asw/apr) 16 Proyek Lampung Tengah Tahun Anggaran 2021 yang menjadi temuan BPK dengan nilai kontrak Rp157.960.021.653,24 dan nilai kelebihan sebesar Rp1.537.174.128,03. Kekurangan volume pekerjaan pada Peningkatan ruas jalan Pasar Bumi Harjo-Simpang Gayatri CV ST dengan nilai kontrak Rp798.052.537,05 dan nilai kelebihan Rp117.853.875,78. Kekurangan volume pekerjaan pada Peningkatan ruas jalan Bumi Nabung Ilir – Susuk CV HT dengan nilai kontrak Rp864.986.161,37 dan nilai kelebihan Rp70.931.410.57. Kekurangan volume pekerjaan pada Peningkatan ruas jalan Komplek Pertanian Restu Varu oleh CV JCK dengan nilai kontrak Rp916.624.972,35 dan nilai kelebihan Rp98.520.104,52. Peningkatan ruas jalan Dusun 4 – Dusun 5 Restu Baru (Lanjutan) oleh CV AKA dengan nilai kontrak Rp699.031.603,37 dan nilai kelebihan sebesar Rp 62.060.755,60 Kekurangan volume pekerjaan pada peningkatan ruas jalan Dusun 3 – Dusun 6 Sakti Buana Kecamatan Seputih Banyak oleh CV PB dengan nilai kontrak sebesar Rp839.608.195,51 dan nilai kelebihan sebesar Rp121.034.539,86. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan peningkatan ruas jalan fasum/fasus ruas Jl Kp Mataram Udik oleh CV GP dengan nilai kontrak sebesar Rp708.837.638,08 dan nilai kelebihan sebesar Rp94.831.740,42. Kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan peningkatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki oleh CV SKJ dengan nilai kontrak Rp979.701.940,72 dan nilai kelebihan sebesar Rp78.833.973,84. Kekurangan volume pekerjaan pada peningkatan ruas jalan Kartini Yukum Jaya oleh CV DB dengan nilai kontrak sebesar Rp676.854.773,17 dan nilai kelebihan sebesar Rp61.032.469,83. Kekurangan volume pekerjaan pada peningkatan ruas jalan Duasun 8 Rukti Basuki Kecamatan Rumbi oleh CV FM dengan nilai kontrak sebesar Rp687.039.01,36 dan nilai kelebihan sebesar Rp110/023.131,16. Kekurangan volume pekerjaan pada pada peningkatan ruas jalan Bina Karya Utama – Bina Karya Baru Kecamatan Putra Rumbia oleh CV HT dengan nilai proyek sebesar Rp802.361.626,04 dan nilai kelebihan Rp108.782.483,66. Kekurangan volume pekerjaan pada peningkatan ruas jalan Mekar Jaya – Bina Karya Utama Kecamatan Putra Rumbia oleh CV ST dengan nilai paket Rp824.202.191,22 dan nilai kelebihan Rp106.136.662,25. Kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan proyek peningkatan ruas Bandarjaya – Simpang Agung oleh PT BRG dengan nilai pekerjaan Rp27.826.280.000 dan nilai kelebihan sebesar Rp87.534.304. Kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Simpang Agung – Sulusuban oleh PT YMS dengan nilai paket Rp35.639.473.000 dan nilai kelebihan sebesar Rp88.271.419. Kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Sendang Asri – Payung Rejo Kecamatan Sendang Agung oleh PT MPP dengan nilai kontrak Rp37.816.498.000 dan nilai kelebihan sebesar Rp161.071.213. Kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan peningkatan ruas Sendang Agung – Sendang Asri Kecamatan Sendang Agung oleh PT MSP dengan nilai proyek Rp26.459.288.100 dan nilai kelebihan sebesar Rp141.435.847. Kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan peningkatan Ruas Sendang Agung – Sri Way Langsep Kecamatan Sendang Agung oleh PT DT dengan nilai proyek Rp18.481.261.000 dan nilai kelebihan sebesar Rp28.820.194.

Sumber: