Hampir Setahun Tak Ada Kepastian, Korban Dugaan Penggelapan Proyek Bangunan Minta Pengadilan Beri Keadilan

Hampir Setahun Tak Ada Kepastian, Korban Dugaan Penggelapan Proyek Bangunan Minta Pengadilan Beri Keadilan--
LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG NEWSPAPER - Sengketa perdata terkait proyek pembangunan gedung di Trimurjo, Lampung Tengah, yang melibatkan FI sebagai penggugat dan YI beserta rekan-rekannya selaku kontraktor, kini memasuki babak hukum, setelah hampir setahun tanpa kejelasan penyelesaian.
FI, pihak yang dirugikan dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialaminya hampir mencapai Rp1 miliar. Ia menjelaskan, pembayaran proyek telah dilakukan sesuai nilai Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, progres pembangunan baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang seharusnya 90 persen.
“Pekerjaan sudah saya bayar penuh sesuai SPK, tapi setelah diaudit oleh auditor eksternal, ternyata progresnya baru 50 persen. Banyak material yang seharusnya dipasang, ternyata tidak pernah dibelikan atau dipasang,” ujarnya, Selasa, 6 Mei 2025.
FI bilang, proyek tersebut merupakan pembangunan kantor gedung yang dipesan oleh PT PAS (disingkat) dengan durasi kerja selama 270 hari. Akan tetapi, pelaksanaan di lapangan menyimpan banyak kejanggalan yang kemudian memicu kecurigaan.
Kecurigaan awal muncul ketika sejumlah tukang mendatangi FI untuk menuntut upah kerja yang belum dibayarkan oleh kontraktor selama dua minggu. Padahal, menurut FI, seluruh pembayaran kepada kontraktor sudah dilunasi.
“Awalnya saya curiga, karena para tukang datang minta bayaran. Ternyata mereka belum dibayar sama sekali, padahal saya sudah menyelesaikan pembayaran ke kontraktornya,” jelasnya.
Mencium adanya indikasi penggelapan, FI lantas memanggil tim ahli bangunan dan auditor independen dari Jakarta untuk memeriksa kondisi proyek. Hasil audit memperkuat dugaan bahwa banyak item pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
FI mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan dengan melakukan mediasi sebanyak empat kali. Namun, menurutnya, pihak kontraktor tidak kooperatif dan justru mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dalam proses negosiasi.
“Sudah empat kali mediasi, tapi mereka tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan, setelah ada pernyataan, mereka tetap ingkar janji,” ungkapnya.
Saat ini, perkara tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor registrasi 276/Pdt.G/2024/PN.Tjk.
FI berharap pengadilan dapat memberikan keadilan atas dugaan penggelapan yang telah merugikannya secara signifikan.
"Karena sampai saat ini perkara perdata tersebut masih belum ada hasilnya," ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat menjelaskan akan mengecek terlebih dahulu sudah sampai mana perkara perdata tersebut.
"Kita akan cek dahulu," ungkapnya.
Sumber: