Diduga SPBU 24.351.113 Urip Melayani Kendaraan Modifikasi Cor BBM Bersubsidi

Diduga SPBU 24.351.113 Urip Melayani Kendaraan Modifikasi Cor BBM Bersubsidi

Diduga SPBU Urip Melayani Kendaraan Pengecor Minyak--

 

Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung agar membrantas para pelaku pengecoran bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung karena tindakan para pelaku sangatlah merugikan masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi. 

 

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(Tim)

Sumber: