Polisi Tangkap Maling Motor di Rumah Warga Yosorejo Metro Timur

Polisi Tangkap Maling Motor di Rumah Warga Yosorejo Metro Timur--M. Ricardo
METRO,LAMPUNG NEWSPAPER-- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di rumah warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Kapolsek Metro Timur, AKP Amirul Hasan menjelaskan kronologis aksi pencurian yang dilancarkan pelaku berinisial IBR(50), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Menurutnya, pelaku berhasil menyelinap ke rumah korban melalui jalan samping dan masuk lewat pintu belakang.
"Kami menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, yang dicuri pelaku dari rumah korban di Jalan AH Nasution, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar jam 7 pagi," kata AKP Amirul Hasan, Selasa, 22/4/2025.
Dijelaskannya, setelah pelaku berhasil masuk ke rumah korban, ia mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja kamar.
"Kemudian, pelaku IBR langsung bergegas membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras belakang," bebernya.
BACA JUGA:Banjir Bandarlampung: Bencana Kebijakan yang Direstui Pelanggaran Struktural
"Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang, segera memeriksa rekaman CCTV dari toko di seberang rumahnya, dan mendapati sosok pria yang membawa kabur kendaraannya, lalu kemudia melaporkan hal itu ke polisi," tambahnya.
Berdasarkan laporan korban dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 11:20 WIB.
"Saat petugas menginterogasi pelaku IBR, dia mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di lokasi tersebut," tukasnya.
Saat ini, pelaku IBR berikut barang bukti hasil tindak kriminalnya sudah diamankan aparat kepolisian di Mapolsek Metro Timur, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku IBR bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara.
Mengingat maraknya aksi pencurian yang terjadi di Kota Metro belakangan ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat setempat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Karena sejatinya, keamanan dimulai dari kesadaran diri sendiri, yang selalu waspada dan tidak menyepelekan potensi tindak kriminal
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya. Serta, segera melapor ke pihak kepolisian, jika mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas," tandasnya. (Qqi)
Sumber: