Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

--

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urainya.  

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo. 

"Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar," ulasanya.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata dia. 

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut. 

"Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung," bebernya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelasnya.  

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen. Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.  

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” bebernya.  

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelasnya.  

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners. "Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut," ucapnya.

Sumber: