H.Alim Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Ditahan di Rutan Pakjo

H.Alim Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Ditahan di Rutan Pakjo

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menjemput paksa H.Alim Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk Pemeriksaan Administrasi dalam Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Tim Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Kejati Sumsel menjemput tersangka H.Alim di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang, Senin (10/3/2025)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, tersangka tersebut ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejati Sumsel dengan melakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut yang pemeriksaanya dilakukan di Kejati Sumsel.

"Usai dilakukan upaya paksa tersangka HA (H Alim) langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan. Disaat hendak dilakukan pemeriksaan tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 selama 20 hari terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," tandas Vanny.

 

Sumber: