Tersangka Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 32,12 Gram Diduga Dibebaskan Diresnarkoba Polda Lampung

Tersangka Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 32,12 Gram Diduga Dibebaskan Diresnarkoba Polda Lampung

Barang Bukti Tersangka Inisial AN Dan ER Yang Diamankan Diressnarkoba Polda Lampung--

LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Sebelumnya diberitakan subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil melakukan operasi tangkap tangan di sebuah gubuk yang terletak di tangah kebun durian,desa kampung tua,kecamatan gedong tataan.Kabupaten Pesawaran pada tanggal 5 febuari 2025.

 

Dalam operasi tersebut,kedua tersangka 

Yakni AN (56) Dan M.ER (36) Diamankan dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 32,12 gram.

BACA JUGA:Tiga Pekon di Pagar Dewa Belum Teraliri Listrik, Warga Minta Rasakan 'Kemerdekaan' Yang Sama

Dari hasil penangkapan tersebut diduga tersangka berinisial AN(56) di bebaskan oleh Diresnarkoba Polda Lampung Subdit 1,hal tersebut terungkap dari informasi narasumber AT,yang mengatakan TSK atas nama AN sudah keluar dan dibebaskan oleh Subdit 1 Resnarkoba Polda Lampung,

 

Menanggapi pemberitaan tersebut wartawan Saburai Tv mencoba mengkonfirmasi kebenaran nya,melalui via telpon dengan Kasubdit satu AKBP Hendriyansah mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa kronologis saat penangkapan memang yang kita amankan itu dua orang atas nama inisial AN (56) dan M.ER (36) Dengan BB nya 32 gram kemudian di lakukan pemeriksaan kedua orang tersebut memang di akui barang itu sepenuhnya milik M.ER"

 

Dan tersangka AN setelah melakukan pemeriksaan Tes urin TSK AN positif narkoba,Selanjutnya Diresnarkoba Subdit 1 mengajukan Assessment rehab kepada Kantor BNN provinsi Lampung untuk rehab jalan,pungkas AKBP Hendriyansah.

 

"Setelah hasil penyelidikan bahwa barang bukti tersebut memang sepenuhnya milik ER mas dan inisial AN hanya positif narkoba."

 

 

Sumber: