PT SIN YUEN Bisa Terancam Pidana 5 Tahun Dan Denda 100 Miliar Jika Terbukti Menerima Batu Dari Tambang Ilegal
PT SIN YUEN Terancam Pidana Jika Terbukti Menerima Batu Ilegal--
Lampung,lampungnewspaper Sebelumnya diberitakan PT SIN YUEN yang berada di kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Diduga kuat menerima suplai batu silika dari tambang ilegal yang berada di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Diduga PT SIN YUEN Menerima Batu Ilegal Dan Ada Indikasi Tenaga Kerja Asing Tidak Memenuhi Syarat
Hal itu terungkap dari narasumber yang berada di kabupaten pringsewu yang mana narasumber tersebut juga merupakan salah satu pengelola tambang batu.
Narsum tersebut mengatakan bahwa PT SIN YUEN menerima batu silika ilegal dari kabupaten sarolangun Provinsi Jambi.
Menanggapi dugaan penerimaan batu ilegal tersebut bahwa menurut Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal dan penerima barang tambang ilegal.
Sanksi pidana bagi penerima barang tambang ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100 miliar.
Untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Setempat Untuk melakukan penyelidikan di PT SIN YUEN tersebut.
Sumber: