Sekretaris Disdikbud Lampung Laila Soraya Jadi Saksi di MK
![Sekretaris Disdikbud Lampung Laila Soraya Jadi Saksi di MK](https://lampungnewspaper.disway.id/upload/f4130b09f0320edc74b9738069108dda.jpeg)
--
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian lanjutan pada perkara Pilkada Pesawaran nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam keteranganya, Disdikbud Provinsi Lampung menyatakan benar telah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah paket kesetaraan milik Bupati terpilih Aries Sandi dengan dasar bukti laporan kehilangan dari kepolisian dan surat pertanggungjawaban mutlak dari pemohon yang di tandatangani di atas materai serta melampirkan fotocopy ijazah S1 serta S2 dari Universitas Saburai dan Universitas Lampung.
Namun, ketika Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra bertanya apakah Disdikbud memiliki arsip siswa yang mengikuti ujian persamaan atau paket c tersebut, Laila Soraya mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki arsip apapun tekait ujian persamaan yang dimaksud baik pada tahun 1995 maupun tahun-tahun lainnya.
“Kalau copyan orang yang lulus pada tahun 1995 ada ya di dinas. Tapi yang untuk paket c tidak ada ya,” ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, melalui kanal youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat, 17 Februari 2025
“Iya tidak ada,” sahut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Laila Soraya.
Selain itu, Saldi Isra juga menanyakan apakah Disdikbud Lampung memiliki bukti registrasi peserta paket c yang ikut ujian. Namun sayangnya, lagi-lagi Sekretaris Disdikbud itu mengaku bahwa tidak ada arsip yang ditanyakan tersebut.
“Kami sudah berusaha mencari tapi tidak kami dapatkan register itu, ujian persamaan atau apa itu kami tidak punya arsipnya,” ujarnya.
Sumber: