Pakar Hukum Adminstrasi Negara, Prof. Feri Amsari, SH, MH, LL.M., Minta MK Terapkan UU Nomor 8 Tahun 2015
![Pakar Hukum Adminstrasi Negara, Prof. Feri Amsari, SH, MH, LL.M., Minta MK Terapkan UU Nomor 8 Tahun 2015](https://lampungnewspaper.disway.id/upload/46b27ede06037e800b8801278f81fd21.jpeg)
--
Apalagi menurutnya penyelenggara pemilihan kepala daerah bukanlah lembaga investigasi karena hanya menjalankan tahapan-tahapan yang sepatutnya dijalankan.
“Dan pada titik tertentu jangan sampai hasil pemilihan kepala daerah dirusak hanya karena dalil-dalil yang kemudian menurut saya membuat mahkamah harus mengabaikan ketentuan undang-undang,” tandasnya. (Irs/Ozi)
Sumber: