Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi

Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi

Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi --

Untuk diketahui, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Pasal 40 iu berbunyi, kepada siapa pun, apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sumber: