Pemkab Lambar Rapat Dengan Kemendagri, Minta Pemerintah Daerah Komitmen Optimalkan Penataan Non ASN

Pemkab Lambar Rapat Dengan Kemendagri, Minta Pemerintah Daerah Komitmen Optimalkan Penataan Non ASN

Penjabat Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., beserta jajaran mengikuti rapat penyelesaian penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN)--Foto Ade Irawan

LAMBAR,LAMPUNGNEWSPAPER- Penjabat Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., beserta jajaran mengikuti rapat penyelesaian penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemerintah Daerah (Pemda) yang digelar langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui zoom meeting, Rabu (08/01/2025).

Rapat yang bertujuan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh yang dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur Bupati/Pj. Bupati dan Walikota/Pj Walikota se-Indonesia melalui zoom meeting.

Rapat tersebut sebagai salah satu langkah kolaborasi Pemerintah Pusat dalam mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian optimalisasi penataan tenaga non-ASN. 

Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua. Namun Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

BACA JUGA:Tokoh Okupan Sidosari Ancam Karyawan PTPN I Regional 7

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan  ada strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi optimalisasi penataan non-ASN. Yakni, penguatan komitmen pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. 

Ia menerangkan, kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau Kepala Daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga kerja non-ASN. Tujuannya adalah optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.

"Kami mendorong dan memastikan PPK Pemda memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II," ucapnya.

Kemudian, Kepada Kepala Daerah dan Instansi Pemerintah diimbau untuk memastikan data tenaga non ASN sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. 

Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Kemudian dirinya mengharapkan adanya komitmen Pemerintah daerah dalam optimalisasi penataan Non ASN. 

"Kami mengharapkan adanya komitmen PPK Pemda untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang terdata di database BKN untuk mendorong optimalisasi kebijakan tenaga kerja non ASN pada PPPK Tahap dua tersebut," ungkapnya. 

BACA JUGA:PTPN I Tegaskan Bangunan yang Dieksekusi di Lahan HGU Lampung Bukan Pondok Pesantren

Sumber: