Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pemilik Tramadol Ratusan Butir dan Tembakau Gorila

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pemilik Tramadol Ratusan Butir dan Tembakau Gorila

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap tiga pemuda diduga pengedar narkoba jenis obat-obatan berbahaya dan tembakau gorila.--foto Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap tiga pemuda diduga pengedar narkoba jenis obat-obatan berbahaya dan tembakau gorila. Pil haram yang ditemukan polisi berjumlah ratusan butir.

PLH Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial ELP(24), JA(20) dan  AMF(17). Mereka ditangkap di dua TKP berbeda.

"Awalnya kami mengamnkan pelaku JA dan AMF di depan minimarket yang berada di area Kelurahan Mulyojati pada Selasa, 7 Januari 2025 sekitar jam 10 malam. Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Metro kembali melakukan penangkapan terhadap ELP di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Metro Selatan," kata Iptu Prasetyo, Kamis, 9/1/2025.

Iptu Prasetyo menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar tempat penangkapan pelaku JA dan AMF, polisi menemukan barang bukti berupa 25 butir obat-obatan diduga jenis Tramadol dari dalam tas yang mereka bawa, 1 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang berisi tembakau gorila atau sinte alias sintetis.

BACA JUGA:Transformasi Pelayanan, Disdukcapil Gandeng Darmajaya Luncurkan SIPADU

"Sedangkan, dari dalam rumah pelaku JA, ditemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 150 butir, dari dalam kotak kardus warna cokelat," jelasnya.

"Selain itu, dari pelaku JA juga ditemukan 3 lembar potongan strip obat tanpa merk, warna silver bergaris hijau dan 1 potongan strip obat merk camlet alprazolam tablet 1 mg," timpalnya.

Mendapati temuan barang bukti tersebut, tiga pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Kota Metro untuk menjalani pengembangan kasus lebih lanjut. "Saat ini tiga pelaku tersebut berikut barang buktinya telah kami amankan di Polres Metro," tukasnya.

Atas perbuatannya, tiga pelaku kemungkinan bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun.  (Qqi)

Sumber: