Tebang dan Curi Kayu Akasia Senilai Ratusan Juta, Polisi Tangkap 3 Pelaku
- Satreskrim Polres Kota Metro menangkap tiga pria, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menebang pohon dan menggasak kayu akasia senilai ratusan juta rupiah.--foto Ricardo
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Satreskrim Polres Kota Metro menangkap tiga pria, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menebang pohon dan menggasak kayu akasia senilai ratusan juta rupiah. Dua di antara pelaku merupakan warga Kota Metro, dan satu lainnya warga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, penangkapan tiga pelaku berawal setelah korban atas nama Wahyu yang melaporkan aksi pencurian yang dialami, seperti tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 4 Januari 2025.
"Benar, kita telah berhasil ungkap kasus curat berupa kayu akasia milik korban atas nama Wahyu, dengan terduga pelaku berinisial D(50) warga Metro Pusat, DS(52) warga Metro Pusat dan AKD(37) warga Kabupaten Lampung Timur," kata Iptu Rosali, Kamis, 9/1/2025.BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pemilik Tramadol Ratusan Butir dan Tembakau Gorila
Dari laporan korban, diketahui kronologis kejadian curat itu ia ketahui saat dia pergi menengok kebun nya, sekaligus akan menebang kayu akasia miliknya pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 09:30 WIB.
Akan tetapi sesampainya di kebun, korban mendapati sejumlah pohon akasia yang sudah berumur sekitar 9 tahun itu hilang, ditebang orang tak dikenal.
"Jadi, pohon itu akan ditebang oleh korban, untuk dijadikan bahan material untuk membuat rumah. Ternyata pohon akasia yang berada di kebun nya itu sudah tidak ada lagi. Dia menduga pohon itu sudah ditebang oleh orang yang tidak dikenal, sejak beberapa hari sebelum dia datang ke kebun nya," beber Kasat Reskrim.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban, Satreskrim Polres Kota Metro langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar jam 10 pagi, Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan pelaku DS yang berada di kediamannya di wilayah Metro Pusat.
"Kemudian Tekab juga mendatangi rumah pelaku DS dan mengamankannya. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapati identitas dua pelaku lainnya, yakni D dan AKD," bebernya.
"Polisi juga berhasil menangkap D dan AKD. Ketiganya saat ini sudah kami amankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukaan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.
Akibat pencurian yang dilakukan tiga pelaku tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp100 juta.
Sedangkan tiga pelaku curat tersebut bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara. (Qqi)
Sumber: