Masyarakat Tanyakan Tanah Ulayat Yang Belum Dikembalikan Kimal Lampung, Bom Waktu Sewaktu-waktu Meledak
--Foto Franki saputra
LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Masyarakat berada di dua Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berada di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan Warga Kecamatan Kotabumi, menanyakan tentang kepastian tanah adat dan tanah ulayat turun menurun, saat ini dikuasai Kimal Lampung dan perusahaan.
Mirisnya lagi, tanah ulayat adat milik warga dua Kecamata ini (Abung Timur dan Kotabumi, Red) telah berlangsung sejak puluhan tahun hingga saat ini belum ada titik terang.
Meski pemerintah Kabupaten Lampura mengetahui hal tersebut, sayangnya baik Pemkab Lampura maupun DPRD setempat, terkesan tutup mata dan lempar bola.
"Tanah kami telah dikuasai oleh oknum TNI AL Kimal Lampung, sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian," ujar Minin Yanto salah satu warga Bumi Agung Marga, kepada Radar Lampung, Senin 9 Desember 2024.
Menurutnya, tanah adat dan tanah ulayat turun menurun itu, luwasnya ribuan hektare. Saat ini di kuasai oleh TN AL Kimal Lampung dan pengusaha berada di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura.
Meski telah mengadukan hal tersebut kepada pemerintah daerah, provinsi hingga sejumlah Kementerian berada di Jakarta. Sayangnya, hingga saat ini belum membuahkan hasil yang baik.
Pasalnya, ribuan hektare tanah itu belum juga di kembalika kepada masyarakat dan saat ini dikuasai perusahaan dan TNI AL Kimal Lampung.
"Semua upaya telah kami tempuh. Tapi sampai saat ini juga, Kimal Lampung dan pengusaha itu, belum ada etika baik untuk mengembalikan tanah ulayat tersebut, "ujar Tuan Sar Gelar Pengeran Sebahan Tuan.
Tuan Sar gelar Pengeran Sebehan Tuan, yang juga selaku tokoh pemuda ini, meminta kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampura, Pemerintah daerah dan DPRD Lampura, dapat menyelesaikan konflik sengketa lahan yang telah muluhan tahun belum diselesaikan.
BACA JUGA:Telkomsel Kembali Perluas Jaringan 5G di Jabodetabek dengan Dukungan Hyper AI Autonomous Network
"Kami sebagai masayarajat desa Bumi Agung Marga meminta pihak-pihak berkopeten bersatu untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, sebelum adanya korban jiwa. Sebab, hal ini seperti Bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak, " kata Tuan Sar dimainin Puat gelar Akun Rajo, Jalaludin Gelar Rajo Kemalo, dan Baijuri TN Glr Rajo Cucung.
Sementara, Kepala Desa Bumi Agung Marga, Yunizar yang juga salah satu tokoh adat Bumi Agung Marga, bergelar Stan Rajo Gemetur mengaku telah didatangi sejumlah masyarakat desanya.
Kedatangan warga tersebut, kata dia, meminta kepala desa agar mendatangi Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, guna untuk menyelesaikan tanah sengketa masyarakat Bumi Agung Marga dan warga pemilik ulayat tanah turun menurun kepada Ka Kimal Lampung.
"Saya sudah lama mengetahui hal ini(sengketa tanah, Red). Sebagai kepala desa, saya juga harus bertanggungjawab untuk membantu menyelesaikan tanah ulayat adat milik warga Bumi Agung Marga yang berbatasan dengan Kotabumi, "ujar Yunizar.
Sumber: