Yusak Sayangkan Hanya Andalkan DBH Provinsi Untuk Bayar Siltap
--
PESAWARAN – Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak, menyayangkan langkah Pemkab Pesawaran yang menjadikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung sebagai solusi untuk membayar tunggakan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa.
Menurut Yusak, penyelesaian masalah tunggakan siltap seharusnya dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer langsung dari Pemerintah pusat tanpa harus menunggu DBH.
Ketua DPD Golkar Pesawaran ini menilai bahwa prioritas pemanfaatan DBH tidak semestinya dialihkan untuk pembayaran siltap, tapi prioritasnya untuk pembangunan infrastruktur kecuali nilainya besar, jadi jangan mengkambing hitamkan DBH.
"Dana Bagi Hasil itu berasal dari pajak, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan lainnya, Yang memang seharusnya dikembalikan ke Kabupaten Pesawaran untuk pembangunan infrastruktur. Kalau memang jumlah DBH-nya besar, barulah itu bisa digunakan untuk kebutuhan tambahan, seperti membayar siltap," ujar Yusak, pada Minggu 8 Desember 2024
Yusak mengimbau Pemkab Pesawaran untuk lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan peruntukannya demi mencegah polemik dan menjaga kredibilitas pemerintahan.
Sementara Plt Kepala BPKAD Pesawaran Iswanto mengatakan, soal tunggakan siltap pihaknya telah menganggarkan di APBD TA 2025 sebanyak 14 bulan, dimana dua bulannya untuk pembayaran tunggakan bulan November dan Desember 2024.
“Usulan telah disepakati antara Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesawaran dengan TAPD Kabupaten Pesawaran. Lalu selanjutnya sudah dietujui oleh DPRD melalui Paripurna pada tanggal 03 Desember 2024,” pungkasnya.
Sumber: