Jelang Pemutihan Berakhir Samsat Liwa Catatkan Pendapatan Lebih 50 Persen dari target.

--ist
LIWA,LAMPUNGNEWSPAPER- Sejak Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung digulirkan yang akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2025, UPTD XIV Liwa telah mencatatkan pendapatan lebih dari 50 persen dari target yang ditetapkan Bapenda Provinsi Lampung.
Kepala UPTD Pendapatan wilayah XIV Liwa, Lampung Barat. Dedy Firmanto, S.E., M.M mengatakan bahwa per Juli pendapatan Samsat Liwa dari PKB dan BBNKB sudah melebihi 50 persen dari target
“ Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung, antusiasme masyarakat Lampung Barat untuk membayar pajak kendaraan semakin tinggi. Hal ini terlihat dari ramainya warga yang datang ke Samsat Induk Liwa untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan yang akan segera berakhir,” jelas Dedy di ruang kerjanya.
Menurut Dedy, pencapaian target pendapatan yang lebih dari 50 persen tersebut tentu merupakan keberhasilan semua pihak.
BACA JUGA:Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing BRI Terus Tumbuh Capai Rp89,9 Triliun
“ Saya mengucapkan rasa syukur atas antusiasme masyarakat yang terus meningkat selama program pemutihan berlangsung.” Ujar Dedy.
Menurutnya, pelayanan di Samsat Liwa Lampung Barat saat ini semakin membaik dengan dukungan petugas yang ramah, sigap dalam membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Program pemutihan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Lampung ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung atas adanya program pemutihan ini. Kami masyarakat sangat terbantu, sehingga bisa membayar pajak tanpa rasa terbeban akan tunggakan dan denda yang menumpuk,” ujar salah satu warga yang membayar pajak di Samsat Liwa Lampung Barat.
Kepala UPTD Samsat Dedi juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa pemutihan berakhir, agar masyarakat dapat terhindar dari denda pajak dan tetap tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami siap membantu masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini hingga hari terakhir. Silakan datang ke Samsat Liwa atau menggunakan Samsat Keliling, Bumdes, dan E-Signal, sesuai dengan lokasi terdekat masyarakat,” tutupnya.
Program pemutihan pajak ini menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak demi mendukung pembangunan di Lampung Barat.
Sumber: