Tipu Korban 315 Juta Untuk Kelulusan Seleksi CPNS Anaknya

Tipu Korban 315 Juta Untuk Kelulusan Seleksi CPNS Anaknya

Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan -- Foto M. Ricardo

METRO, LAMPUNG NEWSPAPER- Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan, bermodus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kasus ini terjadi pada Senin, 15 Desember 2014 silam. 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, hal itu bermula ketika terlapor berinisial Sb(69) mendatangi rumah korban Ss(67), untuk menawarkan kelulusan test CPNS melalui jalur khusus untuk anak korban, kemudian dia meminta sejumlah uang.

"Termakan bujukan pelaku, korban akhirnya sepakat dan memberikan uang yang diminta pelaku, dengan melakukan empat kali pembayaran. Tiga kali lewat transfer bank dan satu kali dibayarkan tunai ke rekening terlapor. Tapi, sampai batas waktu yang dijanjikan, putra korban tak kunjung lolos seleksi CPNS dan menyebabkan kerugian bagi korban senilai Rp315 juta," kata Iptu Rosali, Minggu, 17/11/2024.

Kasus ini pada akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/147/IV/2022 tertanggal 4 April 2022.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Tekab 308 Polres Metro akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya di wilayah Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

BACA JUGA:GM PLN UID Lampung Terjun Langsung ke Pesisir Barat, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Debat Publik Kedua

"Penangkapan dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 21:00 WIB. Pelaku berinisial Sb(69) berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi dan tiga bukti transfer, yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada pelaku.

Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh Polres Kota Metro, guna proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Qqi)

Sumber: