Pakar Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Qomaru Zaman Sesuai Alat Bukti

Pakar Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Qomaru Zaman Sesuai Alat Bukti

Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro--M. Ricardo

BACA JUGA:Sebanyak 430 pengendara terjerat razia operasi zebra

"Jika, QZ calon wakil walikota Metro yang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, ingin melakukan upaya hukum, juga dapat merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014, putusan tersebut memperluas wewenang praperadilan untuk meliputi penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan. Itu alut prosedur yang benar, jika akan melakukan perlawanan melalui proses praperadilan atas status tersangkanya. Bukan, mengunakan cara lain yang non prosedural yang tidak diatur didalam ketentuan system hukum acara pidananya," tambahnya.

Lanjut Edi, yang juga mantan pengacara Tommy Suharto keluarga Cendana, saat aktif membantu di menjadi ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya. Ia mengatakan bagi siapapun calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana pemilu di provinsi lampung ini, khususnya di Kota Metro, hadapi saja secara professional melalui prosedur hukum yang benar. 

"Jadi tidak perlu takut, jika tak merasa bersalah, karena ketika di ruang sidang nanti, semua hal itu akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan para saksi, adanya bukti surat otentik, keterangan ahli, bukti petunjuk,. Semua akan terungkap dengan jelas dan gamblang,"cetusnya.

Soal pengakuan terdakwa, nanti, boleh saja calon wakil walikota metro yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak mengakui atas dakwaan JPU, nanti, karena terdakwa memiliki hak ingkar dan hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 52 KUHAP. Dan, terdakwa boleh untuk menghadirkan para saksi yang meringankan (ade charge) untuk mengingkari dari dakwaan yang ditujukannya. 

Hanya, saja, hak ingkar terdakwa, tidak bisa menghapus pidananya atau menghapus persangkaan pidananya, karena JPU pasti akan membuktikan, dengan alat bukti lain, saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.

 “Saya kira proses hukum yang sebaiknya ditempuh, agar publik ini diberikan edukasi hukum yang baik dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilu dan selanjutnya hal itu membawa trust yang baik kepada Bawaslu di masa depan dan saat ini," tuturnya.

"Saya memberikan dukungan kepada penyidik Gakkumdu Kota Metro dan Bawaslu untuk terus bekerja secara professional dan prosedural dan hal ini adalah bagian pengawasan dan kontrol dari kaum akademisi untuk aparatur penegak hukum, terus semangat percaya diri dan tetap menjaga ritme kode etik profesi dalam menghadapi berbagai macam ancaman intrik dan intimidasi politik lewat media masa,” tutup Edi Ribut Harwanto.(Red)

Sumber: