Pakar Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Qomaru Zaman Sesuai Alat Bukti
Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro--M. Ricardo
METRO, LAMPUNGNEWSPAPER-Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro meminta Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro untuk terus tegak lurus dalam rangka menegakan hukum sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu.
Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro dan tidak boleh dan takut dengan adanya upaya upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi penegakan hukum di pusat.
Hal itu disampaikan Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat I Indonesia Intelegensi Institut Investigation di Jakarta dibawah asuhan Ketua Pembina Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno, S.H. mantan Menkopolhukam RI, saat diminta pendapat hukum oleh awak media terkait polemik status tersangka salah satu calon wakil Walikota Metro QZ oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro di kantor Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Jumat 18 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Edi kembali mempertegas bahwa, pasal 95 UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang, menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
BACA JUGA:Baliho Paslon 02 Timpa Pelajar, TS Bertanggungjawab
"Jadi Gakkumdu Bawaslu memiliki tugas memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana dan sengketa prose pemilu,"ungkapnya.
Kemudian, kewajibannya Bawaslu. Di pasal, 96 diantaranya adalah melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada semua tingkatan. Dan, di pasal 93 ayat (2), tugas Bawaslu diantaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
"Dari tugas, wewenang dan dan kewajiban Bawaslu, dalam teks UU No 7 Tahun 2017 sudah jelas, dan tegas, sehingga dalam melakukan tindakan hukum, bersama Sentra Gakkumdu Kota Metro, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tentu sudah pasti berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah ketika menentukan dasar hukum sebelum memutuskan Tim Gakkumdu didalamnya ada unsur kepolisian Kasat Reskrim Polres Metro, Bawaslu, unsur Kasi Pidum, Kejari Metro," tuturnya.
Penentuan tersangka, terhadap seseorang di duga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu di Kota Metro, Tim Gakkumdu tentu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Dalam penentuan tersangka, alat bukti yang sah adalah, adanya, saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, jika Sentra Gakkumdu Kota Metro, telah memutuskan QZ menjadi tersangka, sudah tentu tim penyidik gabungan ini, sudah memperhitungkan, pendalaman alat alat bukti yang sah, dan tidak serampangan dalam menilai kekuatan alat bukti," tegasnya.
Misalkan, adanya vidio ajakan untuk memilih yang dilakukan tersangka misalkan, itu juga sudah pasti penyidik telah meminta keterangan ahli forensic digital professional yang membantu mengambil, menganalisis dan menyelesaikan pemeriksaan forensic pada computer, basis data dan system. Mereka, bekerja sebagai ahli untuk mendukung kasus hukum, membantu penyidikan polisi, dan memberikan bantuan kepada pihak yang terkena dampak.
Oleh sebab itu, sebagai akademisi yang konsen di bidang penegakan hukum pidana, tentunya, pihaknya sangat mendukung kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Metro, untuk mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilukada di Kota Metro.
Jangan pernah takut dengan intimidasi siapapun, lembaga negara tidak boleh, memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penegakkan hukum, harus tegak lurus pada perintah UU dan abaikan pihak pihak yang mencoba untuk menghalangi halangi proses penyidikan siapapun mereka.
"Saya mendukung agar Gakkumdu Kota Metro, agar tetap professional melaksanakan tugasnya, dan tetap pada koridor hukum acara yang benar berbasis pada independensi penyidikan yang penuh tangung jawab atas profesinya. Jika, ada upaya upaya hukum dari tersangka siapapun dia, yang terlibat atas dugaan tindak pidana pemilu, hal yang biasa, melalui proses praperadilan sudah diatur didalam ketentuan Pasal 1 angka ke-10, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP," bebernya.
Sumber: