Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen 981 Petugas TPS

Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen 981 Petugas TPS

Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen 981 Petugas TPS--

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

a.      pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; 

b.      pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan; 

c.       pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara; 

d.      penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan 

e.      penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sumber: