Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung
Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung--
BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menggelar kegiatan Reviu Statuta UIN RIL di Ruang Sidang Lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., sebagai narasumber.
Secara daring, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan harapannya agar pembahasan statuta ini benar-benar tercerahkan.
Ia menegaskan bahwa tinjauan ulang terhadap statuta UIN RIL sangat penting dilakukan mengingat perkembangan pesat yang telah dicapai kampus dalam beberapa tahun terakhir.
“Beberapa tahun terakhir kampus kita mengalami kemajuan yang sangat pesat dan diakui banyak pihak. Karena itu, statuta perlu disesuaikan agar mampu menjadi kompas kepastian tata kelola, sekaligus memperkuat roda organisasi dan institusi agar berjalan lebih cepat, progresif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.
Rektor menambahkan bahwa rencana strategis (Renstra) Kementerian Agama saat ini hampir mencapai tahap final, sehingga perlu dicermati agar penyusunan statuta UIN RIL dapat selaras dengan arah kebijakan nasional.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Imam Syaukani dan tim dari Biro HKLN atas kesediaannya hadir dan memberikan masukan. Lebih lanjut, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa perkembangan UIN RIL secara kuantitatif dan kualitatif perlu mendapatkan dasar hukum yang kuat.
“Jumlah mahasiswa, dosen, dan guru besar meningkat signifikan, begitu pula dengan tenaga kependidikan, lembaga, pusat studi, fakultas, serta program studi baru. Semua itu harus terakomodasi dan memiliki pijakan legal formal dalam statuta yang baru,” paparnya.
Rektor juga menekankan pentingnya memperhatikan tren internasionalisasi perguruan tinggi, baik yang menjadi agenda strategis Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ia mengaitkan momentum pembahasan statuta ini dengan peringatan Hari Pahlawan, sebagai bentuk semangat patriotisme dalam membangun kampus tercinta.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan.
“Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, serta melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI, menegaskan pentingnya statuta sebagai “konstitusi perguruan tinggi.”
“Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkap Imam Syaukani.
Sumber: