Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung

Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung

Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung--

Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, Lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri.

Sumber:

Berita Terkait