Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung
Kepala Biro HKLN Kemenag RI Reviu Statuta UIN Raden Intan Lampung--
Ia menambahkan, setiap perubahan dalam statuta perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, Lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri.
Sumber: