Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kota Metro
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satuan Reserserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro menangkap dua pria warga Metro Pusat yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 malam.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, dua pelaku masing-masing berinisial DA (25) dan AM (28), ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Hadimulyo Timur.
"Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Musang I, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 23.30 WIB," jelas Hangga, Senin, (16/2/2026).
Menurut kapolres, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari informan, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di lokasi.
BACA JUGA:Jalan Rusak! Warganet Metro Kritik Kinerja Gubernur, SMSI Desak Provinsi Bentuk Satgas
BACA JUGA:Empat Pelaku Pemerasan Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi, 1 Masih di Bawah Umur
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku DA, petugas menemukan satu wadah rokok jenis kaleng bermerk “Dji Sam Soe” yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan.
"Setelah dibuka, di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran, dan berat kotor keseluruhan mencapai beberapa gram," ulasnya.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati kedua pelaku.
"Dari lokasi tersebut, anggota menemukan berbagai barang bukti lainnya, antara lain plastik klip bekas pakai, korek api gas, pipet plastik, timbangan digital, dua batang kaca pirex, serta seperangkat alat hisap sabu alias bong yang disimpan di bawah meja ruang tamu," paparnya.
"Selain itu, dari dalam kamar pelaku AM, petugas juga menemukan satu tas selempang warna hitam berisi satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta empat butir tablet yang diduga obat jenis Tramadol," tambahnya.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan terdiri dari beberapa paket plastik klip ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor bervariasi, mulai dari 0,20 gram hingga 2,1 gram.
Kapolres Kota Metro menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kota Metro.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," pungkas Hangga.
Sumber: