Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kota Metro
--
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini telah diamankan di Mapolres Kota Metro guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: