Gerebek Pesta Sabu di Rumah Tanjung Senang, Satresnarkoba Polres Lampura Amankan 3 Orang

Gerebek Pesta Sabu di Rumah Tanjung Senang, Satresnarkoba Polres Lampura Amankan 3 Orang

--

LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Ketiga pelaku yakni AJ (30) warga Kelurhan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari dan GPR (43) warga Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto saat di korfirmasi  membenarkan penangkapan tersebut. 

"Ketiga pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba di salah satu rumah yang beralamat Jalan Kenari Kelurahan Tanjung Senang," jelasnya. Sabtu (25/10/2025).

BACA JUGA:Ketua DPD GRANAT Lampung Desak BNNP Usut Tuntas Bandar Narkoba Yang Menyeret Oknum Pengurus HIPMI

BACA JUGA:Polsek Marga Sekampung Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Penangkapan tersebut berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba. 

Dari lokasi penangkapan petugas mengamankan 1 paket sabu, 1 centong pipet, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 bong, 1 korek api dan 3 unit handphone. 

"Untuk ketiga pelaku kini sudah diamakan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, " ujarnya.

Sumber: