Pemprov Lampung Tegaskan Tak Ada Larangan Kendaraan Menunggak Pajak Isi BBM di SPBU

Pemprov Lampung Tegaskan Tak Ada Larangan Kendaraan Menunggak Pajak Isi BBM di SPBU

--

BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER.COM-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah dengan tegas isu yang belakangan ramai beredar di media sosial terkait adanya larangan bagi kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul banyaknya kabar simpang siur yang menyebut bahwa kendaraan yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan dilayani oleh SPBU. Ia memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berasal dari kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perlu saya tegaskan, tidak ada kebijakan di Provinsi Lampung yang melarang masyarakat membeli BBM hanya karena belum membayar pajak kendaraan. Ini merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar,” kata Marindo saat ditemui di lobi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA:Wagub Lampung Jihan, Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tanggamus dan Serahkan Bantuan

BACA JUGA:Asik, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Ia juga mengakui telah memantau langsung informasi tersebut yang tersebar luas di berbagai platform media sosial. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan pernyataan ataupun aturan yang melarang pembelian BBM berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan.

“Saya sudah melihat kabarnya di media sosial, dan setelah kami telusuri, itu sama sekali bukan pernyataan dari pemerintah. Kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Marindo menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi yang membatasi pelayanan SPBU terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak merasa khawatir atau panik menanggapi isu tersebut.

“Kalau kita lihat faktanya, sampai sekarang masyarakat masih bisa membeli BBM seperti biasa di SPBU, tanpa harus menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan. Artinya, tidak ada aturan yang mengatur seperti yang diberitakan itu,” jelasnya.

Marindo menekankan bahwa seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Provinsi Lampung tetap melayani setiap kendaraan bermotor, tanpa melakukan verifikasi terkait status pembayaran pajak. Ia menyebutkan, jika memang suatu hari ada kebijakan baru, tentunya akan disosialisasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat.

“Pelayanan di SPBU tetap berjalan normal. Tidak pernah ada larangan ataupun instruksi dari pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam membeli bahan bakar karena persoalan pajak kendaraan,” tegasnya kembali.

Di akhir pernyataannya, Marindo mengimbau masyarakat Lampung untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan tidak jelas asal-usulnya.

“Saya harap masyarakat bisa lebih cermat dalam memilah informasi. Jangan mudah terpancing oleh kabar yang belum tentu benar, apalagi jika informasi tersebut bisa memicu keresahan,” pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait