LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER-Masih ingat Seorang Sopir truk pengangkut Sampah berinisial Ji (33) korban Pengancaman pada Sabtu 9 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Di Jalan Ahmad Aquan, Kelurahan Rejosari, Kotabumi. Kedua pilah pihak Sepakat Berdamai
Perdamaian tersebut turut didampingi Ferry. Kabid pengelolaan sampah' dan limbah B3. Susanto. Maryudi dan Mohammad,Sekretaris Dinas Kominfo Luzirwan.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Ferry. Menjelaskan bahwa kedatangan dirinya berserta Sekretaris Dinas Kominfo Luzirwan. Susanto. Untuk mendamaikan ke tiga belah pihak Yang terjadi pada Sabtu 9 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Di Jalan Ahmad Aquan, Kelurahan Rejosari, Kotabumi.
"Alhamdulillah ketiga belah pihak sudah kesepakatan untuk berdamai dan masing masing dari ketiga belah pihak sudah saling mengakui dan saling memaafkan. " Ujar Ferry. Rabu (10/1/2024)
"Besok Siang Ketiga belah pihak Sepakat melakukan pencabutan laporan polisi di Polsek Kotabumi kota." Sambung Ferry
Sebelumnya di beritakan. Sopir truk pengangkut sampah minta kepastian hukum Hal tersebut disampaikan kepada Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, untuk segera menangkap pelaku berinisial Mi yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara.
BACA JUGA:Safari Politik di Lampung, Isteri Ganjar Pranowo Singgah di Kota Metro
“Tadi saya melihat pelaku, berinisial Mi., masih berkeliaran di luar. Kalau seperti ini, saya tidak berani keluar, apalagi untuk bekerja,” ungkap Ji pada Selasa (12/12/2023).
“Saya mohon kepada Bapak Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, untuk segera menangkap pelaku berinisial Mi,” sambung Ji.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengenai keluhan korban pengancaman yang sampai saat ini pelakunya belum ditahan, ia menyatakan, akan dicek dan ditindaklanjuti oleh jajaran.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang sopir truk bermuatan sampah berinisial Ji (33) melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara karena melakukan pengancaman.
Berdasarkan data yang diterima, laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor STTLP/B/85/XII (2023/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG.
Dalam LP tersebut, terlapor yang diketahui berinisial MI diduga melakukan Tindak Pidana Pengancaman sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. (*)