“Yaitu pemenuhan syarat-syarat K3 melalui riksa uji K3 secara berkala setiap satu tahun sekali. Ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ungkapnya(*)
Lift Kantor Gubernur Lampung Diinspeksi Untuk Memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sabtu 02-12-2023,20:04 WIB
Editor : Admin
Kategori :