BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER-Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami.
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/11).
Masing-masing Dwi Prasetyo (21), warga Palas, Lampung Selatan; Parlindungan Simangunsong, anggota Satresnarkoba Polres Lamsel; dan seorang tahanan bernama Ramli, warga Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari ketiga saksi itu ternyata terungkap AKP Andri juga menggunakan rekening BCA atas nama Eko Dwi Prasetyo yang diduga untuk menampung aliran dana dari Fredy Pratama.
Awalnya, Eko bercerita dirinya sudah kenal lama dengan Parlindungan Simangunsong, anggota Satresnarkoba, yang sehari-harinya ada di Seaport Interdiction Bakauheni.
Eko kenal Parlindungan lantaran dirinya juga bekerja untuk membantu menyeberangkan travel-travel (calo tiket penyeberangan) di Pelabuhan Bakauheni.
Saat itu, dia ditanya Parlindungan apakah ada rekening bank yang tidak terpakai. Eko pun menyerahkan rekening BCA miliknya yang dibuat tahun 2022 yang tidak terpakai lagi.
BACA JUGA:Pengendara Motor Bonceng 4 Semuanya Tewas, Setelah Terjun Bebas ke Sungai