“Sehingga berkas perkara tersebut akan dinyatakan lengkap (P-21) dan pelaku serta barang bukti (BB) akan bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kamis (19/10), pihak keluarga korban juga didampingi kuasa hukumnya telah mengadukan kasus tersebut ke Polda Lampung.
’’Polisi hanya menetapkan satu tersangka pembunuhan Bapak. Padahal hasil olah TKP, pembunuh Bapak lebih dari satu orang. Ada saksi yang melihat Bapak digotong keluar rumah usai dibunuh dan dimasukkan ke dalam sumur. Keterangan saksi juga sesuai hasil autopsi forensik,” ungkap Agung, salah satu anak korban saat mendatangi Mapolda Lampung, Jumat (20/10).
Keterangan tersangka Slamet, kata Agung, tidak sesuai. ’’Hasil autopsi juga tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka saat olah TKP. Polres Tuba juga menyatakan pelaku lebih dari satu orang. Tetapi kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka?” tanyanya.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Tubagus Dihukum 3 Tahun Bui
Jefri Sitorus, istri korban, menuturkan suaminya tinggal sendiri di rumah tersebut. ’’Saat hendak memanen hasil kebun, meminta tolong kepada tersangka. Tersangka mengajak dua teman lainnya. Baru kali ini minta tolong,” katanya.
Jefri Sitorus juga menyesalkan Polres Tuba hanya menetapkan satu tersangka. ’’Padahal tidak mungkin Bapak bisa dibuang ke dalam sumur oleh seorang. Badan Bapak besar. Apalagi, pelaku sempat membersihkan bercak darah di lantai setelah pembunuhan. Kami mengadu ke Polda Lampung minta keadilan agar kasus pembunuhan suami saya diusut tuntas,” ujarnya.
Terkait uang yang diambil pelaku dari dalam rumah, kata Jefri Sitorus, keterangan tersangka pun berubah-ubah. ’’Keterangannya berubah-ubah. Katanya Rp40 juta. Tapi kami yakin lebih dari itu karena Bapak habis panen singkong. Luas lahan singkong sekitar 2 hektare,” ungkapnya.
Tomas, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan dalam kasus ini banyak kejanggalan. ‘’Terlebih lagi melihat rangkaian rekonstruksi 27 September 2023. Pihak keluarga telah menyampaikan temuan-temuan bukti baru dan saksi kunci. Sebelumnya hanya berdasarkan keterangan satu tersangka yang sudah ditahan,” katanya.
Karena itu, kata Tomas, pihaknya berharap kasus ini diambil alih Polda Lampung. “Kami minta para saksi-saksi diperiksa ulang. Terlebih keterangan saksi kunci. Besar harapan kami kasus ini ditangani secara profesional dan menerapkan Pasal 340 KUHP. Para pelaku bisa dihukum berat,” tegasnya.
Diketahui, tersangka pembunuhan yakni Slamet alias Slamet Jenggot alias Slamet Gendut alias Toni Gendut (45), warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Asmuro Terharu Bahagia Menerima Bantuan Bedah Rumah yang Diserahkan Bupati Nanang
Peristiwa bermula Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu pelaku sedang makan mi ayam di pertigaan Kampung Gedung Bandarrahayu. Pelaku kemudian terpikir untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Pembadi Harianja (61) atau biasa dipanggil Pak Jefri.
Korban merupakan seorang mandor di sebuah perkebunan tebu di Kecamatan Gedungmeneng. Sementara, pelaku sebagai pekerjanya atau anak buah korban.
Usai makan mi ayam, pelaku lalu mengendarai sepeda motor Vega R menuju kediaman bosnya tersebut. Setibanya di rumah korban, pelaku masuk lewat dapur di belakang rumah. Pelaku lalu masuk ke ruang tengah.
Akan tetapi, aksi pelaku ternyata kepergok oleh korban yang saat itu sedang istirahat di ruang tengah. Korban seketika berteriak jika ada maling di rumahnya.