Dari hasil pemeriksaan, lanjut Umi, bahwa pelaku memang kerap beraksi seorang diri dalam melancarkan aksinya. “Pelaku sendiri juga mengakui bahwa dia seorang diri,” tegasnya.
Menurutnya saat pihak kepolisian dari Polres Tulangbawang terus bekerja dalam kasus tersebut. Prosesnya sendiri saat ini tinggal melengkapi berkas-berkas. “Polres sampai saat ini masih terus melengkapi berkas,” tutupnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan juga menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelakunya.
Lebih lanjut, AKP Hengky menyampaikan bahwa pernyataan yang disampaikan anak korban Candra Friyandy Harianja dan Agung Krisdiandy Harianja yang mengatakan bahwa pelaku pembunuh ayah mereka lebih dari satu orang sangat tidak beralasan.
Menurutnya hal tersebut juga tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik di lapangan yang menangani langsung kasus tersebut.
Dijelaskannya juga berdasarkan hasil penyidikan pelaku dalam kasus pembunuhan atau curas hanya satu orang yakni Slamet.
Pelaku merupakan warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya. “Kami sudah melakukan penyidikan dengan telah memeriksa 32 orang saksi dan menyita barang bukti (BB) yang ada kaitan dengan tindak pidana tersebut,” terang Kasat Reskrim, Minggu (19/11).
BACA JUGA:Tipu Korban Hingga Rp65 Juta, Warga Tangkit Serdang Diringkus Polisi di Bakauheni
Penyidik pun, imbuhnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang menerangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang dan dua orang saksi yang diduga sebagai pelaku juga telah dimintai keterangan.
“Namun berdasarkan hasil penyidikan tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan tersebut. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” katanya.
Ia juga mengatakan dalam kasus ini aparat kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Saat rekonstruksi kala itu, pelaku memperagakan 37 adegan.
“Apa yang diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi di TKP sama persis dengan keterangan yang disampaikan pelaku dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.
Selain itu, kata Kasat Reskrim, kasus ini telah dua kali dilakukan asistensi oleh Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasil asistensi telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara.
“Petunjuk yang tertuang dalam P-19 telah kami lengkapi dan berkas perkara telah dikirim ke pihak Kejaksaan. Hari Jumat (10/11) telah dilakukan ekspose di Kejaksaan Negeri Tulangbawang bersama JPU dan pihak Kejaksaan mengembalikan berkas perkara berikut dengan BA koordinasi pada Jum’at (17/11/2023),” terangnya.
Menurutnya dalam waktu dekat, petunjuk yang ada dalam BA koordinasi akan dilengkapi secepat mungkin dan akan dikirimkan kembali ke pihak kejaksaan.