“Nanti kita akan koordinasi lagi dengan pendamping PKH untuk memperbaiki datanya. kalau memang data sebelumnya harus diusulkan dan masih layak, maka akan kita usulkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Kabupaten Pesbar, Agus Riyanto, mengatakan, mengenai usulan penghapusan KPM bansos PKH itu merupakan kewenangan Pekon berdasarkan hasil musyawarah desa.
Seperti usulan penghapusan 27 KPM bansos PKH di Pekon Way Napal pada data bansos itu berdasarkan hasil musyawarah desa. Tapi,mengenai hal itu pendamping PKH juga tidak mengetahui, karena pendamping tidak dilibatkan dalam musyawarah itu.
“Kalau 27 KPM bansos PKH itu benar dihapus dari data DTKS dan tidak lagi menerima bansos, tapi masih layak menerima dan memiliki kategori sebagai KPM bansos PKH, tentu akan kami upayakan untuk diusulkan kembali masuk dalam DTKS,” kilahnya.