“Karena di situ kan diatur bahwa bangunan yang berdiri di atas sempadan bangunan, itu dia kan nggak sama juga. Misalnya, kalau dia di aliran sungai yang besar itu, maka jarak dari tanggul itu sekitar 10 meter, dan kalau dia di aliran sungai yang kecil itu, maka 3 meter,” tukasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui terdapat sederet regulasi lainnya, terkait pendirian bangunan di DAS. Seperti tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, kemudian, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan.
Bahkan, dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat sanksi tegas berupa ancaman pidana bagi pelanggar pembangunan di daerah aliran sungai (DAS). Seperti pada Pasal 25 Huruf b dan d, serta pada Pasal 36, disebutkan bagi orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air, diancam pidana paling lambat 3 tahun, paling lama 9 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Kemudian, pada Pasal 40 Ayat 3 yang juga disebut bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha tanpa izin, dapat dipidanakan 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. (Mrc)