Lalu terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun ia tertangkap.
Kemudian Zainuddin dan Riskamin Ginting diamankan ke pos kendaraan dan saat penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA:Job Fair di Gor Wayhandak,Ribuan Lowongan Pekerjaan Memanggilmu
Pada saat dilakukan interogasi kedua terdakwa mengakui menerima kerjaan dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Tangerang.
Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Anggi Pratama di Medan, Sumatera Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang Rp 221 juta.
Juga sejumlah kertas berisikan catatan upah mengantar dan menjemput narkoba. (*)