BANDARLAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER- Mertua dan menantu asal Medan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 Oktober 2023.
Mertuanya adalah Riskamin Ginting (57). Sementara menantunya adalah Zainuddin (33).
Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti. Mereka menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dosen UIN RIL SYH Diamankan Polda Lampung Bersama Seorang Mahasiswi
Sebab, keduanya terbukti memenuhi unsur dalam pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," kata jaksa Ilsye saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa. Di mana yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sementara tidak ada hal yang meringankan ditemukan pada keduanya. Usai sidang, Riskamin Ginting tampak santai. Ia terlihat tersenyum tipis ketika dibawa ke ruang tahanan.
Dalam dakwaan jaksa, penyelundupan narkoba ini berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang yang bertugas untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju ke Tangerang.
BACA JUGA:Kontroversi KPU Tulangbawang, Warganet Sebut Ketua KPU LSM
Selanjutnya, Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke Tangerang dengan upah Rp 30 juta per bungkus.
"Terdakwa Zainuddin menyetujui, terdakwa Anggi kemudian melapor kepada Fahroni (DPO), lalu diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," urai jaksa.
Terdakwa Anggi menyerahkan mobil kepada Zainuddin. Kepada Zainuddin ia mengatakan nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut.
Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian ia pulang ke rumah dan mengajak mertuanya, Riskamin untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tangerang.
Namun, saat dalam perjalanan melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 8 Maret 2023 lalu, keduanya dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melewati pemeriksaan kendaraan.