LAMPUNGUTARA,LAMPUNGNEWSPAPER - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memanggil kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung.
Pemanggilan Kepala LPTS tersebut, dilakukan sebagai pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB pagi, sampai pukul 18.00 WIB, pada Senin (9/10/2023).
Saat dimintai keterangan seusai diperiksa, Kepala LPTS UBL, yang berinisial RHP enggan memberikan komentar.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Inspektorat Lampung Utara Kejari Panggil 4 Saksi dari UBL
"Tanya saja jaksanya ya," singkatnya sambil berjalan menuju mobilnya, di halaman Kejaksaan Negeri Lampura.
Ia juga engga menjawab, berapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampura.
"Ga inget saya berapa banyak (pertanyaan yang dilakukan)," tuturnya.
"Tanya saja jaksanya ya," tukasnya.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, M Farid Rumdana membenarkan pemeriksaan terhadap Kepala LPTS UBL tersebut.
"Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampura melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi kontruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022," ungkapnya.
"Adapun hari ini, yang diperiksa atas nama RHP yang merupakan jabatannya kepala laboratorium pengujian teknik sipil UBL," sambungnya.
Ia menyebutkan, jika RHP diperiksa selama 7 jam lebih.
"Bahwa yang bersangkutan diperiksa dari jam 10.30 WIB pagi, sampai pukul 18.00 WIB," singkatnya.
Ia juga menyebutkan, jika pemeriksaan terhadap Kepala LPTS UBL sangat mendukung.
"Jadi pemeriksaan ini sangat mendukung dalam hal penanganan perkara inspektorat ini," katanya.
BACA JUGA:Kontroversi KPU Tulangbawang, Warganet Sebut Ketua KPU LSM