M Farid mengungkapkan, jika Kepala LPTS UBL ini, adalah yang menandatangani perjanjian kerjasama pihak inspektorat dalam kegiatan jasa konsultasi kontruksi.
"Yang jelas, beliau adalah penandatangan kontrak, dari sini bisa kita ketahui, bahwa bagaimana pelaksanaan kegiatan itu secara keseluruhan yang di dalam kontraknya juga sudah ditentukan berbagai kegiatan," paparnya.
"Dan dari keterangan yang disampaikan sangat mendukung," tambahnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya telah memeriksa sebanyak 37 saksi dalam kasus tersebut.
"Sampai hari ini sudah ada 37 orang saksi yang kita periksa," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dalam pekan ini.
"Sampai saat ini, tinggal Kepala inspektorat yang belum kita lakukan pemeriksaan dan akan kita panggil dalam Minggu ini," pungkasnya. (Prn/Ags)