METRO,LAMPUNGNEWSPAPER - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro dan Polsek Metro Barat mengamankan minuman keras (miras) sebanyak 166 botol dan 130 liter tuak yang didapat dari razia di sejumlah warung kelontong di wilayah hukum kota setempat.
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengatakan, miras tersebut diamankan saat polisi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan menyasar obyek vital yang dinilai rawan terjadi kriminalitas.
“Dari hasil patroli KRYD, Polres Kota Metro menyita minuman keras totalnya 166 botol dengan berbagai merk, dan 130 liter tuak, yang telah kami amankan dari berbagai warung kelontong yang ada wilayah hukum Polres Kota Metro,” kata AKBP Heri, Selasa, 3/10/2023.
BACA JUGA:Beredar Isu Kepentingan Individu Dalam Proyek PJU di Kota Metro, Benarkah?
“Kami juga memberikan imbauan kepada pemilik warung yang masih menjual miras tanpa izin, yang mana nantinya miras ini akan kami musnahkan,” lanjutnya.
Razia tersebut bakal terus digalakkan setiap hari, guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminal, yang sering disebabkan oleh masyarakat yang mengonsumsi miras, memastikan situasi kamtibmas di Kota Metro tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman.
AKBP Heri mengimbau masyarakat bisa ikut berperan aktif, menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing dan turut serta dalam pemberantasan penyakit masyarakat, wabilkhusus yang dipicu oleh miras.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang dipicu miras. Apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, sebagai contoh penjualan miras tanpa izin, atau tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul untuk minum miras, agar segara laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polisi, RW, atau segera hubungi Call Center 110 supaya bisa segera kami tindaklanjuti,” tukasnya.
Mengenai larangan peredaran atau penjualan miras, Berdasarkan informasi yang dihimpun Lampung Newspaper, diketahui terdapat sejumlah regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan.
Lalu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, kemudian Permendag Nomor 26 Tahun 2021 yang juga mengatur adanya surat-surat penunjukan perseroan dan sebagainya, serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan fasilitas penanaman modal.
Sedangkan, minuman beralkohol yang dikategorikan sebagai minuman keras sendiri, terbagi dalam 3 golongan, yaitu minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, lalu minuman dengan kadar etanol 5-20 persen tergolong minuman keras golongan B, dan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol 20-55 persen. (Mrc)