HMI dan KNPI Layangkan Somasi ke Pemkot Metro, Desak Rehab Pasar Tejoagung
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melayangkan peringatan tertulis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Hal itu merespons kondisi infrastruktur di kawasan Pasar Tradisional Modern 24 Tejoagung yang kian memburuk.
Sejumlah aktivis kepemudaan itu menilai, Pemkot Metro telah lalai dengan melakukan pembiaran terhadap rusaknya sejumlah fasilitas umum, serta akses vital di kawasan tersebut. Padahal, Pasar Tejoagung merupakan salah satu nadi kehidupan bagi masyarakat.
Kuasa hukum, Milky Yulian menegaskan, pihaknya memberi tenggat 60 hari kepada Pemkot Metro untuk melakukan perbaikan, terhitung sejak somasi dikirim pada Selasa, 3 Maret 2026.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Metro : Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Bawah Upah Minimum
BACA JUGA:Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar Jelang Ramadan dan Idulfitri
“Ini langkah awal. Jika dalam 60 hari tidak ada perbaikan, kami akan tempuh gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit,” kata Milky saat dikonfirmasi, Kamis, (5/3/2026).
Salah satu pentolan aktivis jebolan Fakultas Syariah UIN Jusila itu menyebut, kliennya merupakan warga negara Indonesia sekaligus warga Kota Metro yang selama ini menggunakan fasilitas umum, termasuk akses jalan di area pasar tersebut.
Menurut dia, kondisi jalan yang kian hari semakin rusak itu telah banyak merugikan masyarakat luas, serta mencederai hak-hak warga atas kepastian hukum.
“Klien kami berhak atas kepastian hukum tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Jalan rusak yang dibiarkan berlarut-larut jelas merugikan warga,” tegasnya.
Milky juga merujuk Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, kuasa hukum, Nur Iswanto, meminta Pemkot Metro segera mengambil langkah konkret, dengan melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh.
“Pemeliharaan jalan umum adalah kewajiban pemerintah daerah. Infrastruktur yang tidak memadai bisa menghambat aktivitas dan geliat pertumbuhan ekonomi,” tambah Nur Iswanto.
"Somasi ini menjadi peringatan resmi sebelum gugatan diajukan, apabila dalam tenggat 60 hari tidak terdapat respons maupun realisasi perbaikan dari pemerintah daerah," tandasnya.
Sumber: