Wakil Wali Kota Metro : Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Bawah Upah Minimum
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana memastikan gaji bagi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibayar sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Rafieq menyebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPKP, dan menghasilkan kepastian bahwa seorang pegawai yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, maka standar gajinya tidak boleh kembali ke pola lama ketika belum berstatus ASN, apalagi jika nominalnya di bawah upah minimum.
"Prinsipnya sederhana, upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam kebijakan KemenPAN-RB yang menjadi dasar pembentukan skema tersebut. Kalau negara sudah pasang batas bawah, jangan ada yang mencoba menembusnya dengan alasan apa pun," kata Rafieq, Kamis, (5/3/2026).
Rafieq menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah melakukan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, meminta penegasan hukum dan fiskal terkait sistem gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan itu bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan juga tentang kepastian aturan, perlindungan hak pekerja, dan menghindari potensi temuan yang bisa menjalar menjadi persoalan administrasi, hukum, bahkan politik.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya angka di APBD. Ini soal hak orang yang bekerja, soal layanan sekolah tetap berjalan, dan soal risiko kebijakan yang bisa menjadi temuan di kemudian hari,” paparnya.
Perubahan status menjadi ASN membawa konsekuensi cara pandang. Dalam konsultasi itu ditegaskan, jika penghasilan sebelumnya ketika masih non-ASN berada di bawah upah minimum, maka acuan yang dipakai adalah upah minimum wilayah. Artinya, tidak ada ruang kompromi untuk menurunkan standar di bawah batas tersebut.
“Statusnya sudah ASN, maka cara memandangnya juga harus ASN. Jangan diperlakukan seperti tenaga lepas selamanya," ungkapnya.
"Skema PPPK Paruh Waktu memang memberi fleksibilitas dalam pengaturan jam kerja dan beban kerja, tetapi tetap berada dalam pagar ketentuan upah minimal. Kalau fiskal kita sempit, yang ditata itu jam kerja, beban kerja, dan prioritas belanja. Bukan hak minimum orang yang bekerja,” pungkasnya.
Sumber: