“Setelah diinterogasi oleh petugas, dua pelaku itu akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, keduanya berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Metro Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dikarenakan tindak kriminalitasnya, dua pelaku tersebut bakal dikenakan jerat hukum sesuai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun. (Mrc)