KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Larangan Ngabuburit di Jalur Kereta Api
--
BANDARLAMPUNG - Menyambut bulan suci Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di area rel.
Pelanggaran di perlintasan sebidang maupun aktivitas di jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan, baik bagi petugas, pelanggan kereta api, maupun masyarakat itu sendiri. Selain berisiko tinggi, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berada atau beraktivitas di sekitar jalur rel, khususnya saat waktu sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Aktivitas seperti duduk, bermain, berjalan, maupun berkumpul di jalur rel sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Zaki.
Lebih lanjut Zaki menjelaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta dilarang melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre IV Tanjungkarang secara aktif melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan edukasi di sekolah, komunitas, serta lingkungan sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga meningkatkan patroli keamanan dan pengawasan di titik-titik yang berpotensi terjadi pelanggaran.
KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus memperkuat pengawasan operasional melalui berbagai langkah preventif seperti inspeksi rutin, patroli jalur, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar, khususnya selama periode Ramadhan dan menjelang Angkutan Lebaran 2026.
KAI mengimbau masyarakat yang melihat adanya aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur kereta api agar segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama, dan dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Zaki.
Sumber: