JAKARTA,LAMPUNGNEWSPAPER-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat kebijakan baru. Kemendikbudristek tak lagi mewajibkan mahasiswa S-1 dan D-4 membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
’’Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
Nadiem mengatakan, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan kebutuhan dunia nyata. Karena itu, hasil pembelajaran mahasiswa harus dinilai dalam lingkup lebih luas. ’’Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Kesulitan Air Bersih, Hubungi Damkarmat!
Episode Merdeka Belajar kali ini, kata Nadiem, mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. ’’Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.
Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Di mana, standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif serta detail. Di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” jelasnya.