Menurut Nadiem, Merdeka Belajar Episode Ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi. Yakni pendidikan dan pengajaran; penelitian dan pengembangan; serta pengabdian masyarakat.
Sebelumnya, kata Nadiem, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses serta bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (SKS).
’’Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; serta penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” ungkapnya.
Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program studi (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi agar menerapkan standar penyetaraan sebagai pengganti tugas akhir skripsi.