Fakultas Hukum Unila Gelar Kemenkumham Goes to Campus

Jumat 04-08-2023,08:13 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Heru Djalili

 

"Jangan percaya bahwa bunyi-bunyi menyesatkan KHUP itu sedikit-sedikit bisa penjara. Padalah KUHP nasional memberikan kesempatan kedua pada pelaku kejatahan. Kalau keadiaan korektif kepada pelaku, keadilan restoratif kepada korban. Pidana penjara ini jauh meskipun dia masih menjadi pidana pokok," tegasnya.

 

Prof. Edy bertutur, misi KUHP nasional yakni demokratisasi. Bagaimana menjamin kebebasan berserikat, kebebasan berekspresi, KUHP bukan melarang kebebasan tetapi mengatur kebebasan demokrasi.

 

KUHP terbaru adalah dekoloisianisasi atau upaya menghilangkan kolinal. Dekolisnasi jelas dalam buku 1 KUHP pidana. KUHP nasional tidak lagi pada kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan. Hakim mewajibkan keadilan. KUHP 2022 bukan semerta- merta ada, namun melalui proses yang sangat panjang. 

 

"Dari segi proses bahwa KUHP bukan barang yang turun dari langit, tapi proses panjang dan disahkan 2022. KUHP secara substansi meruapakan hal yang baru sebingga ada masa transisi. Mengapa perlu transisi? KUHP merubah paradigma kita semua harus kita sosialisasi kepada masyarakat untuk memahami KUHP nasional," ujarnya.

 

Sementara Rektor Unila, Prof. Lusmeilia dalam sambutanya mengatakan, Unila menjadi kampus ke-15 atas kegiatan Kumham goes to campus, dan akan berakhir di Provinsi Papua Barat sebagai kampus ke16.

 

"Ini kampus ke-15 dan yabg terakhir ke-16. Ini bentuk sinergitas Kemenkumham dan Unila. Kita punya 8 Fakultas dan salah satu yang tertua adalah FH. Kita punya tingkat S1, S2, S3. Kami kekurangan dosen, kami berharap meminta bapak ibu unt praktisi mengajar," ungkapnya

 

"Dengan kita mendengarkan arahan dari Wamen semoga mendapatkan keberkahan dan bisa mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, terimkasih juga narasumber yang berkenan hadir," tutupnya. (dka)

Tags :
Kategori :

Terkait