Fakultas Hukum Unila Gelar Kemenkumham Goes to Campus

Jumat 04-08-2023,08:13 WIB
Reporter : Deka Agustina Ramlan
Editor : Heru Djalili

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER - Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah dari kunjungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, dalam rangka program ‘Kemenkumham Goes to Campus‘. 

 

Diketahui, kegiatan tersebut menjelaskan terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kemenkumham membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri.

 

BACA JUGA:Verifikasi Keabsahan Berkas Bacaleg di Kota Metro Sudah 90 Persen

 

Dalam hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, tujuan utama program ‘Kemenkumham Goes to Campus‘ yaitu untuk membuka saluran komunikasi antara Kemenkumham dan masyarakat akademik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi yang mendorong kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

Selain itu, beliau juga menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada tahun 2022 telah modern, dan telah melalui proses panjang dengan sudut pandang atau paradigma baru, yakni keadilan korektif dan keadilan restoratif.

 

Lanjutnya, keadilan korektif adalah tindakan kriminal yang diakhiri dengan pidana penjara. Namun di dalam KUHP terbaru itu, penjatuhan pidana dapat diberikan dan menjadi pertimbangan paling terakhir. Kemudian keadilan restoratif adalah keadilan yang mengutamakan mediasi antara korban dan terdakwa.

 

"Paradigma baru undang-undang pidana adalah keadilan korektif dan restoratif. Jangan ada dalam benak kita yang bersalah harus dipenjara. Keadialan korektif akan memberikan sangksi yang diartikan pidana dan tindakan. Pidana juga jangan diartikan dipenjara. Meskipun pidana adalah pokok tetapi dia paling akhir dijatuhkan," kata Prof. Edward, Kamis (3/8/2023). 

 

Lanjutnya, paradigma baru KUHP menekankan kepada para hakim untuk wajib memberikan sanksi yang lebih ringan bisa dalam bentuk denda serta sangksi sosial.

Tags :
Kategori :

Terkait